3.1.
Pengertian Perikanan Ilegal
Perikanan
ilegal saat ini telah menjadi perhatian dunia, termasuk FAO (Food and
Agriculture Organization). Lembaga ini menggunakan beberapa terminologi seperti
perikanan illegal (ilegal), unreported (tidak dilaporkan) dan unregulated
(tidak diatur) atau biasa disingkat dengan IUU fishing. Penjelasan
mengenai ketiga terminologi ini adalah sebagai berikut:
- Illegal fishing, adalah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan wilayah atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu Negara. Artinya kegiatan penangkapan yang tidak memiliki izin melakukan penangkapan ikan dari Negara bersangkutan.